Rabu, 16 Desember 2009

Hubungan Hukum Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mas ud HMN

Hubungan Presiden dan Wakil Presiden sangatlah penting Figur itu adalah ibarat nakhoda kapal. yang saling mengerti.Tetapi bila dua sosok ini tidak bisa bersama akan memnimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Inilah yang diteliti oleh Rildo Ananda Anwar dalam Disertasi yang berhasil dipertahankannya dalam ujian dengan nilai Cumlaude. Disertasi Rildo Ananda Anwar dalam ujian Promosi Doktor dalam Ilmu Hukum 4-12-2009 di Universitas Padjadjaran Bandung amat menarik minat banyak orang.Hal itu disebabkan ingatan kolektif yang penuh dinamika dari masyrakat pada era sebelumnya saat Muhammad Yusuf Kalla menjabat Wakil Presiden. Rildo mengangkat soal yang aktual tentang hubungan Wakil Presiden dengan Presiden yang tak harmonis.Hal Disharmoni Dinamika Hubungasn Hukum dimaksud disampaikan dalam disertasi yang ditulis berjudul Dinamika Hukum Hubungan Wkil Presiden dengan Presiden Dalam Sistem Ketatnegaraan Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amendemen UUD 1945. Menariknya topik ini untuk diangkat,setidaknya tertompnag harapan rakyat kepada pemimpinya untuk mereka dapat seiring jalan, untuk melepaskan negara dari berbagai kesulitan yang dihadapi. Hal yang substansial bagimana pemimpin negara fulkapasitas dalam melaksanakan tugas,tanpa cekcok karena tinggi rendahnya posisi dalam lembaga kepresidenan itu. Rildo Ananda Anwar (Rildo) mengungkap bahwa haubungan itu tidak hanya ditentukan konstitusi tetapi juga dipengaruhi latar belakang kedua,dan dinamika politik, Menurut Rildo pembentuk gagasan UUD 45 menawar jumlah wakil tidak satu orang. Yaitu yang dibacakan 13 Juli 1945.Dicantumkan pada fasal 4 (empat) ayat 2 (dua)....dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu satu atau dua orang Wakil Presiden.Pada fasal 3 (tiga) maka susunannya adalah Wakil Presiden I dan Wakil Prwsiden II. Namun kemudian tgl 18 Agustus dalam sidang Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) jumlah Wakil Presiden disetujui 1 (satu) orang. Hubungan hukum itu dilihat oleh Ridho tidak menimbulkan persoalan.Persoalan kemudian yang disebut sebagai dinamika, adalah soal makna kata dibantu dimaknakankan secara tepat..Ia menrjuk sejarah 9 orang Wakil Presiden (Hatta,Adam MalikHamengkubuwono IX,Sudharmono,Umar Wieahadkusuma.Try Sutrisno,Habibie, Magawati Soekarnoputeri,Hamzah Haz.Muhammad Yusuf Kallla) dengan 6 (enam) Presiden (Soekarno,Soeharto Habibie,Abddurahman Wahid,Megawati, Bambang Susilo Yudhoyono) Makna dibantu, kata Rildo mestinya bermkana mendampingi,didampingi.,kata Rildo lagi. sedangkan kata kewajiban diartikan sebagai mutlak tanggung jawab Presiden. Demikian antara lain dsampaikan Ridlo dalam disertasinya. Sesungguhnya hubungan hukum antara Presiden dan Wakil Presiden satu soal yang sudah ada dalam Konstitusi. Perdebatannya nampak dalam substansi kekuasaan siapa,bagaimana kekuasan itu bisa seiring jalan antara Presiden dan Wakil Presidan. Karena kata pembantu dalam kekuasaan rergantung pada Presiden menerapkannya. Pada zaman Soekarno dengan Hatta.zaman Soeharto dengan beberapa wakilnya, begitu juga Abdurahman Wahid,Megawati Soekarno Puteri,dan Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam garis besar,ada sebagai mitra kerja (Seokarno Hatta) ada sebagai pembantu (era Soharto) dan ada dinamika hubungan hukum dalam era sesudah Soeharto. Betul betul hanya membantu adalah pada masa Soeharto,yang menimbulkan kesan Wakil Preiden (Wapres) hanya disuruh duduk manis Kecuali untuk Wapres Adam Malik sebagai Wapres diberi tugas Hubungan Luar Negeri Maka ada Menteri tidak menggangap fungsi Wapres penting. Bahkan ada Menteri yang mengatakan bahwa ia adalah dalam posisi pembantu Presiden,bukan pembantu Wapres. Sehingga menolak,kalau dipanggil Wapres,tidak mau melapor pada Wapres.Era berikutnya, ada pembagian kerja seperti Wapres untuk urusan daerah konflik dan reformasi (eraAbdurahman Wahid,Megawati Soekarno Puteri) Era Susilo Bambang Yudhyoono *SBY) –Yusuf Kalla (YK) menjelma dalam bentukdinamika yang spesifik.Karena mereka terpilih dalam satu paket dan dalam sistem pemilihan umum lansung Soal bersama tidak seiring jalan maka itulah sebuah soal dan urusan kepentingan rakyat adalah soal lain lagi..Seakan ada yang hilang dari hak prerogaive tsb,.Mengingat hak prereogative Presiden sering diungkap pada era SBT -YK Tentu bukan soal kecil. jika hubungan dua pejabat penguasa negeri ini terganggu.Apa lagi sampai makna tak seiring jalan –mengutip lirik sebuah lagu-menimbulkan dan mengakibatkan penyesalan dan air mata. Yaitu satu ironi terhadap bangsa Indonesia.karena pemimpinya tak seia sekata, menjadi terhanyut dan terbuai dalam kekuasan yang dimilikinya. Kata dibantu dalam fasal 4 ayat 2 UUD 1945, ujar Ridho, harus dimakanai sebagai pendamping Dalam hal inilah usul/saran dari Disertasi Rildo Ananda Anwar menjadi penting. patut didengar, Hemat kita,hubungan itu haruslah terjadi dalam bentuk yang dinamis,saling mengisi dan saling melengkapi.Itu adalah hubungan yang dinamis yang bisa positif bagi bangsa.Bukan hubungan yang harmonis, dimana Wakil Presiden sebagai penurut, loyal tanpa inisiatif apa-apa yang pada gilirannya malah tidak memberi dampak positif tyang didambakan oleh rakyat. Karena Rildo, seorang yang telah mengabdikan diri sebagai karyawan biasa sampai Deputy Menteri Sekretariat Negara yang juga berpengalamn dengan 5 (lima) Presiden.Penulis, dan kita semua menyampaikan Selamat untuk Rildo Ananda Anwar.Kajian dan Saran anda sangat bermamfaat untuk bangsa dan Negara..

0 komentar :